Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah
Dan sebelum anda memutuskan untuk membuat surat perjanjian jual beli rumah atau tanah tersebut, sebaiknya anda mengetahui tentang syarat-syarat yang harus anda persiapkan terlebih dahulu. Diantara syarat-syarat tersebut adalah adanya penjual dan pembeli, nama dan alamat kedua pihak harus jelas, adanya pasal-pasal dalam perjanjian tersebut, pihak penjual dan pembeli harus menandatangi surat perjanjian jual beli diatas materai senilai 6000, dan harus ada saksi atas perjanjian tersebut. Dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah dan tanah, yang mungkin bisa anda gunakan sebagai refrensi buat anda.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :- Agung Putra, SAg. Guru Agama SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
- Andi Gunawan, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggerk No.17, RT/RW. 004/002 Sragen – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pasal 1
- Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
- Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
- Bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
- Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
- Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Penjual) (Pembeli)
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar